Manajer Humas Goeril:Berharap Masyarakat Dapat Berikan Toleransi Untuk Hal Yang Bersifat Emergency
Muaraenim, potretsumsel.co.id-Mega Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT.Supreme Energi Rantau Dedap (PLTPB PT.SERD) berlokasi di Rantau dedap merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk mencukupi suplai energi listrik di wilayah Sumbagsel.
Berdasarkan keterangan resmi Manajer Humas PT.SERD Goeril Tan setelah berhasil dikonfirmasi oleh potretsumsul.co.id sabtu (22/02/2020) menjelaskan bahwa proyek ini merupakan Provitnas yang ditugasi pemerintah pusat RI untuk pengadaan energy listrik sebesar 35.000 MW.
"Maka dari itu tahap pertama insya Allah dalam tahun 2020 ini, dapat diwujudkan 90 MW dari target semula 2 x 110 MW." Ujarnya
Dirinya juga sangat menyayangkan adanya upaya sekelompok masyarakat yang berusaha menghalang-halangi kelancaran aktivitas perusahaan yg saat ini sedang berusaha mengejar target realisasi produksi.
Seperti yang terjadi di Desa Lawang Agung kecamatan kota agung kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan, kebetulan jalan di desa tersebut merupakan satu satunya saat ini sebagai akses jalan perusahaan untuk mendistribusikan material peralatan.
"PLTP ini dilindungi oleh UU panas bumi No.21 tahun 2014. Dan dalam pasal 74 terdapat sanksi pidana bagi seseorang atau sekelompok orang yg menghambat kelancaran proyek" Tegas nya
Sebelumnya memang ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat desa Lawang Agung dan Karang Endah kec.kota agung sejak th 2012 yg menganjurkan agar setiap kendaraan alat berat tronton milik perusahaan yg akan memakai jalan desa hanya di atas pukul 23:00 wib. Hal itu bertujuan agar tidak menggangu aktifitas warga masyarakat yg memakai jalan. Tapi untuk yg bersifat Emergency masyarakat setempat harus bisa memaklumi kondisi perusahaan yg saat ini sedang mengejar target realisasi produksi di tahun 2020 ini.
"Tapi untuk hal2 yg bersifat emergency(Darurat) seyogyanya masyarakat dapat memberikan toleransi
Karena peralatan yg di angkut diperlukan segera untuk mengatasi trouble dipengeboran. Trouble pemboran itu tidak bisa ditunda" Tegas Goeril
Saat awak media potretsumsel.co.id menyinggung apakah akan ada upaya jalur hukum bagi sekelompok masyarakat yg berupaya menghalangi aktivitas perusahaan. Dirinya membantah bahwa tidak akan sampai arah ke tindakan hukum
"Belum perlu sampai demikian. Insyaa Allah dengan dilakukan pejelasan dlm pertemuan kades dan warganya dapat paham dan mengerti. Pengertian ini yg harus kita bangun. Karena pengertian yg baik akan berbuah partisipasi" Ujarnya
Terpisah petugas jaga pos Pengecekan kelengkapan, kendaraan di desa Sukarami kota agung Ikut Sumantri saat di konfirmasi oleh potretsumsel.co.id menjelaskan bahwa peristiwa pengadangan alat berat milik PT.SERD jumat malam (21/02/2020) sekitar pukul 22:00 wib, jumlah pendemo 9 orang. dengan tuntutan minta di kerjakan di PT. ETI (Subkon) warga desa Lawang Agung, dan di antara pendemo, 1 orang meminta agar saluran drinase di pasang gorong-gorong plat baja, yaitu jalan memasuki jalam ke rumah salah 1 warga setempat yaitu pak marsono.
"Sementara warga Karang Endah tidak ada yg berdemo sama sekali. mobilisasa trailer sudah sesuai aturan jam 10 malam dari lahat sampai di pos titik 0 jam 00 s.d pkl 00.30. baru di luncurkan menuju gate 1 serd" ujar Ikut Sumantri melalui telepon selulernya (Endi)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar