Muba, Potret Sumsel -Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus DPO kasus Pembunuhan dan pelaku juga memiliki 14 (empat belas) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman.
Kejadian bermula Pada hari Minggu tgl 04 September 2011 sekira jam 10.30 wib di perumahan PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan Tersangka IRWANTO (38) terhadap Korban yang bernama SUWITO (MD) (38) karyawan PT. PINAGO UTAMA, warga perumahan PT. Pinago Utama Desa Sugi Waras Kec. Babat toman Kab. Muba .
Tersangka mebacok korban menggunakan 1 (satu) bila parang sehinga korban mengalami luka bacok dibagaian kepala bagian atas, Kepala bagian belakang dan leher bagian belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada hari Sabtu 28 September 2019 sekitar pukul 15.30 Wib tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan anggota polsek babat toman saat sedang melakukan penggerebekan rumah TSK kasus curas melihat DPO kasus pembunuhan IRWANTO (38), tim gabungan langsung melakukan Penangkapan di Dusun I Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didalam saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan dompet kecil warna merah hitam bermotip kupu-kupu diduga Narkotika galongan 1 jenis Shabu-shabu sebanyak 14 (empat belas) peket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribuh rupiah).
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menerangkan “Dari hasil pengakuan TSK an. IRWANTO (38) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban sdr SUWITO, TSK juga mengakui bahwa diduga Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari TSK penadahan hasil curas NAZIRIN (31).”
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Babat Toman Guna Penyidikan lebih lanjut untuk pelaku an. IRWANTO (38) akan kita terapkan pasal 338 KUHPidana (dalam kasus pembunahan) dan dalam perkara kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu kita terapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Ali (sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar