Sat Reskrim Polres Muba Ciduk Pelaku Pengelapan Motar

Musi Banyuasin,Potret Sumsel– Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda motor digelandang ke Mapolres Muba.

Kejadian bermula Pada hari Selasa tgl 12 Maret 2019 di jalan Sekayu - pendopo seberang JM sekira pukul 16.00 wib pelaku adalah,  HENDRA SAPUTRA ALIAS BONCEL (19) melakukan tindak Pidana Penggelapan pada saat pelaku disuruh korban membeli Paralon dengan diberi uang sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) menggunakan sepeda motor korban jenis Yamaha Mio BG 2472 SS, namun pelaku tidak membeli paralon dan uangnya tersebut dibelikan pelaku minyak bensin kemudian pelaku membawa sepeda motor korban kearah teluk kijing Kecamatan Lais kabupaten Muba.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 April 2019 sekira Pukul 20.00 Wib pelaku datang kesekayu menemui keluarga korban dengan meminta menanyakan surat kendaraan sepeda motor dengan alasan akan mengambilnya di desa teluk kijing. Setelah berkoordinasi dengan korban selanjutnya korban menghubungi pihak kepolisian unit pidum Polres Muba untuk dilakukan penangkapan.

AKBP ANDES PURWANTI S.E M.M melalui Kasat reskrim polres muba AKP DELI HARIS S.H M.H menuturkan “Modus Operandi pelaku ialah berpura-pura membeli pipa paralon dengan menggunakan sepeda motor milik korban namun paralon tersebut tidak dibelikan dan langsung membawa kabur sepeda motor korban jenis Yamaha Mio BG 2472 SS milik korban sehingga tidak dikembalikan pelaku dengan korban  beralasan bahwa sepeda motor yang dibawanya tersebut dirampok orang padahal motor tersebut digelapkan oleh pelaku.”

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres muba guna proses penyidikan dan akan diterapkan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 Tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Muba (sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar