Sekayu,Potret Sumsel - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus satu orang pelaku spesialis pembobol rumah yang beraksi di Jalan Merdeka Lingkungan 2 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan dua orang penadah hasil curian.
"Dari laporan dan hasil penyelidikan. Kami berhasil menangkap Agustian Saputra (18) warga Jalan Merdeka Lingkungan 2 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Ia merupakan pelaku spesialis pembobol rumah warga.
Selain pelaku, turut juga ditangkap dua orang penadah barang hasil curian yakni Cik Mamat (30) warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu dan Selamat (21) warga Kelurahan Balai Agung, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Delli Haris dan jajaran saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (09/4/2019).
Sambung Mantan Kapolres Prabumulih ini. Pelaku Agustian dan DY (saat ini DPO) pada tanggal 16 maret 2019 yang lalu telah melancarkan aksi pencurian. Dengan membobol rumah warga Dedek Dwiansyah di jalan merdeka lingkungan 2 kelurahan soak baru kecamatan sekayu. Dari aksi pencurian itu, kedua pelaku berhasil mengambil 2 unit hp merek samsung dan vivo beserta 1 unit handycame.
Lebih lanjut, tiga minggu setelah melancarkan aksi pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya kemarin pada senin (08/4/2019). Kami terlebih dahulu mengamankan seorang penadah yakni Cik Mat. Saat berada di rumah makan beringin simpang kayuare kecamatan sekayu. Setelah itu, dari hasil pengembangan juga didapat penadah lainnya yakni selamat saat berada di wilayah pasar talang jawa. Dari pengembangan para penadah ini. Kemudian berhasil kita tangkap pelaku utama pencurian itu Agustian. Sementara satu orang pelaku lain DY masih dpo kita.
Masih dikatakannya, dalam penangkapan terhadap ketiganya turut kita amankan barang bukti. 1 unit hp vivo y 65, 1 unit kotak hp vivo y 65, 1 unit kotak samsung j3, dan 1 unit kotak tab samsung galaxi tab 2.
Tegasnya, untuk pelaku Agustian sendiri pernah di penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 yang lalu.
"Ketiganya akan kita jerat pasal 363 kuhpidana dan 480 kuhpidana dengan ancamana diatas 5 tahun penjara, " tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut. Turut dilakukan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang diserahkan Kades Rantau Panjang Mansyur S kepada Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti. (sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar