Kedapatan Memiliki Sabu, Eko Ciduk BNNK Prabumulih

Prabumulih, Potret Sumsel-   Kedapatan memiliki  3 paket sabu seberat 1,18 gram Eko  Febriyansah Alias Febri, yang mengaku bekerja sebagai penjaga malam ini, harus berurusan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)  Prabumulih.

Kepala BNNK Prabumulih Ibnu Mundzakir dalam press releasenya mengatakan,  Kronologis penangkapan pelaku, Kamis (4/4) sekitar pukul 08.00 Wib team Pemberantasan, BNNK Prabumulih mendapatkan informasi bahwa di rumah pinggir rel kereta api jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari kecamatan Prabumulih Selatan, sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, seksi Pemberantasan BNN Kota Prabumulih menindaklanjuti Iaporan dari masyarakat tersebut. "Ujarnya,.Selasa (09/04/2019)

Sambungnya, Setelah dilakukan penyelidikan team pemberantasan melihat ada seorang laki-Iaki yang sedang melihat dari jendela dan berusaha untuk menutup pintu, tanpa membuang waktu dan berkat kesigapan team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan atau mengamankan seorang laki-Iaki di dalam kamar arah kedapur yang akan memakai narkotika.

Kemudian team pemberantasan Iangsung mengamankan seorang laki-Iaki tersebut, yang ada didalam kamar. Setelah berhasil diamankan, ternyata laki-Iaki tersebut mengaku bemama,  EKO FEBRIYANSAH Alias Febri.

Selanjutnya, team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat  RT, sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.

"Untuk tersangka Febri kita jerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun."Jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatlah 3 (tiga) paket sedang dengan berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang terletak diatas Iemari pakaian didalam kamar tersebut, 1 (satu) buah handphone merk SPC warna merah beserta sim card, 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam, dan 1 (satu) set alat hisap dan bong dibalik  pintu kamar.

Sementara itu, Dihadapan pihak BNN, Tersangka mengaku sudah menkomsumsi Narkoba sejak tahun 2017 lalu. Ia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibelinya dari tersangka berinisial RT (DPO) seharga RP 1,2 Juta.

"Aku jadi pemakai sudah 2 tahun ini pak sejak aku kerja dibagian pengawasan gudang pipa di wilayah Bakaran. Aku ngawas jam 7 hingga jam 5 subuh, jadi aku nyabu untuk dopping agar tidak mengantuk saat menjaga pipa," Terangnya kepada pada awak media. (Ps01)


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar