Tak Lulus Calon Kades, Asnan Dan Ibnur Ngadu Ke Dewan
PRABUMULIH, potretsumsel.com
Mendapat informasi tidak lolos dari seleksi administrasi pencalonan pemilihan Kepala desa (Kades) Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dua calon Kades Asnan Munir (60) dan Ibnur Rovei (59) melaporkan perihal ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
Maksud kedatangan kedua calon Kades dikarenakan tidak terima digugurkan oleh panitia desa dengan alasan yang tidak jelas.
Kedatangan dua calon Kades Desa Jungai ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih H Daud Rotasi, Rabu (30/9).
Calon Kades Jungai Asnan Munir mengaku bahwa dirinya dinyatakan gugur oleh panitia desa dikarenakan faktor usia. "Tidak jelas alasan panitia yang menggugurkan kami (Asnan dan Ibnur) jadi calon kades," ujar Asnan sambil mengatakan usianya 60 tahun 3 bulan.
Memang dikatakan dia, didalam syarat administrasi itu tertulis batasan usia sampai 60 tahun. "Tapi pada saat pendaftaran, berkas pendaftaran aku diterima oleh panitia. Kalau memang syarat tidak memenuhi apalagi masalah umur harusnya ditolak oleh panitia," pungkas Asnan.
Untuk itu, dirinya mengadukan perihal ini dengan DPRD Kota Prabumulih. "Kami kesini untuk mempertanyakan dan minta dewan menindaklanjuti permasalahan ini," ujarnya.
Senada Ibnur Rovei merasa kesal dengan panitia pelaksana Pilkades. "Alasan saya gugur tidak jelas. Kalau dipermasalahkan soal usia, saya ini baru berusia 59 tahun. Ini kan patut dipertanyakan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 1, HM Daud Rotasi menuturkan, pihaknya akan memanggil panitia pemilihan baik desa maupun panitia kota. "Segera kita tindak lanjuti. Senin (6/10) nanti pihak terkait dalam Pilkades akan kita panggil. Kita minta kejelasan dari panitia untuk permasalahan ini," ungkap politisi Golkar ini.
0 Comments:
Posting Komentar