Tarmizon Garap Anak Kandungnya, Hingga Hamil Enam Bulan
MUSIRAWAS,potretsumsul.com- Tarmizom (37) warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas, tega menyetubuhi anak kandungnya WP (16), hingga hamil enam bulan. Peristiwa tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2015 lalu di kamar tidur korban.
Dihadapan penyidik, Tarmizom menerangkan, dirinya tega melakukan hubungan suami istri, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang anak. Terlebih, dirinya sering kali mendapat bisikan gaib yang menyuruh untuk meniduri anak kandungnya tersebut.
Dijelaskan pelaku, usahanya melancarkan aksi bejat tersebut, melalui proses peperangan batin yang cukup panjang. Awalnya, modus pelaku ingin meminta dibuatkan kopi, dan setelah di sajikan anaknya. Pelaku langsung memegang tangan korban seraya memandang tubuh WP. Namun, melihat gelagat anaknya yang menolak, lantas pelaku sempat mengurungkan niat jahatnya.
Ia pun mengaku kembali mendapat bisikan. Tak habis akal, sewaktu anaknya sedang menonton televisi, lagi-lagi dia memegang tangan anaknya, namun aksinya tersebut diketahui oleh sang istri. Beruntung, istrinya tidak menaruh kecurigaan melihat perilaku suaminya tersebut.
Sampai pada puncaknya, saat korban hendak tidur, sekira pukul 21.00 pelaku langsung masuk kedalam kamar anaknya. Dengan nada ancaman, alhasil WP menyerahkan mahkotanya kepada ayah kandungnya yang seharusnya menjaga dia.
"Setelah masuk dikamar, baju dan celannya saya buka, sampai kami melakukan hubungan badan dan semuanya terjadi layaknya hubungan suami istri," terang Tarmizom.
Ternyata niat setan Tarmizom tidak sampai disitu, sampai kedua kalinya pada bulan yang sama, ia kembali melakukan perbuatan bejatnya. Kali ini pelaku mengancam anaknya dengan sebilah pisau, sehingga WP menuruti nafsu bejat ayahnya tersebut untuk kembali terulang.
"Saya khilaf, dia anak tertua saya, sangat menyesal mengetahui dia hamil, saya ingin bertanggung jawab, karena saya tidak mau anak saya yang juga cucu tidak bisa melihat ayahnya," ungkapnya.
Kapolsek Muara Beliti, AKP Hendri mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-93/IX/2015 tanggal 23 sept 2015. Tersangka diamankan oleh tim Buser pada Kamis (24/9) sekira pukul 01.00. Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri. Namun akhirnya bisa ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam sebelum menyetubuhi anak kandungnya, saat ini korban tengah hamil enam bulan atas perbuatan tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak serta menjalani masa tahanan di sel Mapolsek Muara Beliti," ungkapnya. (gs/mulk)
0 Comments:
Posting Komentar