MUARA ENIM,Potretsumsel.id – Setelah melalui proses pembahasan, pengkajian, dan evaluasi secara komprehensif, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/08/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Masa Rapat IV DPRD Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. H. Yulius, M.Si., para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, persetujuan Raperda ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Persetujuan Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Sumarni.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, realisasi anggaran pada tahun-tahun mendatang diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim dianggarkan sebesar Rp4,1 triliun dan berhasil terealisasi sebesar Rp3,9 triliun atau mencapai 95,34 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp632 miliar mampu terealisasi sebesar Rp634 miliar atau mencapai 100,35 persen dari target yang telah ditetapkan.
Usai penandatanganan dan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait penyampaian keterangan pemerintah atas Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0 Comments:
Posting Komentar