PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran tagihan gas kota untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bergulir. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Ir. Heryanto, MSP, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (14/8/2026).
Heryanto hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Usman Firiansyah, SH, MH dan Judi Adrianto, SH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan pemilik SPPG berinisial MR terkait dana pembayaran tagihan gas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari dana sekitar Rp176 juta yang disebut telah disetorkan kepada Heryanto untuk pembayaran tagihan gas. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp93 juta disebut telah dibayarkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN), sementara sisa dana sekitar Rp83 juta kemudian dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai belum memiliki kejelasan penggunaan maupun statusnya.
Merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, MR kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, SIK, MH, MTrMil melalui Kasatreskrim AKP Jon Kenedi, SH, MSi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Heryanto.
“Benar, yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi terkait laporan yang sedang ditangani,” ujar Jon Kenedi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Masih kita dalami. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan penanganan laporan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PTGN guna menelusuri alur pembayaran tagihan gas serta mencocokkan informasi terkait dana yang menjadi pokok persoalan.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Heryanto, Usman Firiansyah, ketika dibincangi awak media, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai persoalan tersebut diduga hanya merupakan kesalahpahaman dalam mekanisme pembayaran kepada PTGN.
“Kami sangat menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung. Klien kami sebagai warga negara Indonesia hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang ada. Insya Allah ini hanya persoalan kesalahpahaman,” ujarnya kepada awak media.
Usman menjelaskan, pembayaran yang menjadi pokok persoalan berkaitan dengan mekanisme administrasi yang harus melalui penerbitan seal dari PTGN. Menurutnya, Petrogas tidak memiliki kewenangan menerima pembayaran secara langsung karena seluruh pembayaran harus mengikuti prosedur yang ditetapkan PTGN.
Ia menerangkan terdapat dua komponen pembayaran yang harus diverifikasi terlebih dahulu, yakni pembayaran terkait illegal tapping dan pembayaran tunggakan. Dari empat SPPG yang diverifikasi, dua di antaranya masih memerlukan klarifikasi lapangan.
“Hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan dilaporkan ke PTGN. Setelah itu PTGN mengeluarkan seal pada tanggal 3 Agustus 2026. Pembayaran kemudian dilakukan pada 4 Agustus 2026 dan bukti pembayarannya telah disampaikan kepada pelapor,” jelasnya.
Terkait dana sekitar Rp83 juta yang dipersoalkan, Usman menegaskan dana tersebut merupakan uang titipan yang diperuntukkan untuk pembayaran kepada PTGN. Setelah dilakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan PTGN, masih terdapat sisa dana yang belum digunakan.
“Dari dana itu, sudah dibayarkan sesuai kewajiban yang muncul setelah seal diterbitkan. Saat ini masih terdapat sisa sekitar Rp37 juta yang akan dikembalikan kepada pihak yang menitipkan dana tersebut,” katanya.
Menurutnya, pihak Petrogas telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan mengundang pelapor untuk datang ke kantor pada 10 Agustus 2026 guna menerima penjelasan sekaligus pengembalian sisa dana tersebut. Namun hingga kini pelapor disebut belum hadir.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pelapor terus diupayakan demi penyelesaian secara musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Prabumulih.
“Kami tetap berusaha melakukan komunikasi. Selama masih bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, tentu itu yang kami kedepankan. Kami juga menghormati hak pelapor sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang setelah seluruh data, fakta, dan dokumen pendukung disampaikan kepada penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Prabumulih. Nantinya akan kami jelaskan secara detail mengenai kontrak, mekanisme pembayaran, serta bagaimana kesalahpahaman ini bisa terjadi,” pungkasnya.

0 Comments:
Posting Komentar