Komitmen Berantas Narkoba, Polres Prabumulih Amankan Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu

 


Prabumulih,Potretsumsel.id--Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SL berhasil diamankan saat dilakukan penindakan di Jalan R.A. Kartini RT 01 RW 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa (21/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok yang setelah diperiksa berisi 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 4,92 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok, satu lembar timah rokok, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara satu rekan pelaku berinisial PD berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

 "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Humas Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Prabumulih yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Layanan Kepolisian 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar