PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RA (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berhasil diamankan setelah diduga menggelapkan dua unit sepeda motor milik saudara kandungnya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Reny Yunita Sari (40), yang melaporkan bahwa pelaku meminjam dua unit sepeda motor miliknya, yakni Honda Scoopy warna cokelat tahun 2023 dan Honda Vario warna hitam tahun 2024. Namun, setelah beberapa hari berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika pada 14 Maret 2026 datang seseorang yang menagih utang pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, korban mengetahui bahwa kedua sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC TEKAB 11 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, RA beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BG 2168 C yang merupakan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam perkara ini, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kepada pihak yang dikenal sekalipun, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih, IPDA Andika Nasywa Widyadhana, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas maupun keadaan darurat lainnya dapat menghubungi Layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

0 Comments:
Posting Komentar