PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Perusahaan Daerah (Perusda) Petro Prabu Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Plt Direktur Rondon Juleno dinonaktifkan karena terjerat persoalan hukum, kini Plt Direktur yang baru, Ir Heriyanto, menghadapi polemik terkait statusnya yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik.
Hal tersebut mencuat saat Heriyanto menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Selasa (24/2/2026) siang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang manajemen Petro Prabu untuk bersilaturahmi sekaligus membahas sejumlah persoalan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami mengundang Petro Prabu untuk silaturahmi dengan Plt Direktur yang baru dan membahas beberapa poin yang menjadi polemik di tengah masyarakat seperti gas gratis, masalah masih di pengurus partai dan masalah pegawai yang banyak,” ungkap Feri.
Dalam rapat tersebut, Heriyanto juga belum dapat memastikan kapan program gas kota gratis bisa direalisasikan sebagaimana visi misi Wali Kota Prabumulih.
“Terkait gas gratis katanya masih berproses sama BP Migas dan Pertagas. Direktur belum bisa menjelaskan,” jelas Feri.
Terkait status sebagai pengurus partai politik, Komisi II mempertanyakan hal itu karena berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, ditegaskan bahwa direksi, dewan pengawas maupun komisaris BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Feri menuturkan, dalam rapat tersebut Heriyanto mengakui masih tercatat sebagai pengurus partai.
“Beliau mengakui masih tercatat sebagai pengurus partai politik, makanya tadi kita sarankan berkoordinasi dengan bagian Hukum Pemkot Prabumulih terkait status merangkap Direktur itu, karena sesuai aturan tidak boleh,” tuturnya.
Selain itu, persoalan jumlah karyawan juga menjadi perhatian. Feri menyebutkan saat ini terdapat 74 pegawai di tubuh Petro Prabu, sementara berdasarkan keterangan direktur, jumlah ideal hanya sekitar 20–30 orang.
“Karena jumlah 74 itu menjadi beban selama ini, karena idealnya sekitar 30 orang pegawai, mungkin salah satu penyebab Petro Prabu kurang sehat mungkin itu,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Prabumulih lainnya, Suherli Berlian, menjelaskan bahwa 74 pegawai tersebut terdiri dari 23 pegawai tetap, 30 pegawai kontrak, dan 21 pencatat meteran. Rencana restrukturisasi akan dilakukan dengan tidak memperpanjang kontrak pegawai kontrak, bukan melalui pemecatan.
“Masalah partai jelas tidak boleh sesuai aturan rangkap jabatan, tapi tetap kita sarankan ke Direktur untuk koordinasi ke bagian hukum karena kita khawatir nanti Perda yang kita hasilkan terkait perubahan status Perusda menjadi Perseroda Petro Prabu yang nanti bakal ditandatangani Direktur akan digugat PTUN karena tidak sah,” tegas Suherli.
Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tata kelola BUMD di Kota Prabumulih berjalan profesional, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian

0 Comments:
Posting Komentar