Mahasiswa Tewas Ditabrak Mobil Triton dalam Aksi Tabrak Lari di Prabumulih

 


Prabumulih, Potretsumsel.id— Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Lintas Gunung Kemala–Payuputat, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (25/12/2025) siang.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama Ahmad Gustiyansyah (20), seorang mahasiswa asal Dusun II Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/88/XII/2025/SPKT Satlantas Polres Prabumulih/Polda Sumsel, kecelakaan tersebut merupakan laka tabrak lari yang melibatkan sepeda motor (R2) dan sebuah mobil Mitsubishi Triton Strada warna putih (R4).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi menyebutkan, mobil Mitsubishi Triton melaju dari arah Prabumulih menuju Payuputat. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil yang hingga kini belum diketahui identitasnya diduga kurang konsentrasi saat hendak mendahului kendaraan di depannya. Akibatnya, mobil masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah Payuputat menuju Prabumulih.

Usai menabrak, pengemudi mobil Triton tersebut langsung melarikan diri ke arah Payuputat dan meninggalkan korban tergeletak di badan jalan.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RS Fadhilah Kota Prabumulih, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Kota Prabumulih. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Sementara itu, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih sebagai barang bukti. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor korban berada di jalur kanan dari arah Prabumulih menuju Payuputat, bekas goresan tabrakan, serta pecahan bodi kendaraan.

Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal baik dengan dua jalur, cuaca saat kejadian hujan, arus lalu lintas sedang, serta berada di dekat kawasan permukiman warga.

Atas peristiwa tersebut, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia serta melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

Satlantas Polres Prabumulih menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap identitas pengemudi mobil Triton putih tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat kendaraan Mitsubishi Triton Strada warna putih dengan ciri-ciri mencurigakan agar segera melapor ke pihak kepolisian guna membantu mengungkap kasus tabrak lari ini

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar