Dorong Kepatuhan, Kios Penunggak Retribusi Ditempeli Stiker

 


OKI,Potrersumsel.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI terus memperketat penertiban aset daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios-kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025).

Pemasangan stiker ini menjadi tanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar, yang selama ini dinilai masih longgar. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan pedagang dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi.

Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati OKI, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan ketertiban pengelolaan aset daerah.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya. Penertiban ini, lanjut Asmar, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi.

Ia menyebutkan bahwa dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebelumnya, kerja sama antara Pemkab OKI dan Kejari berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola serupa kini diterapkan pada sektor pasar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.

Upaya pendampingan hukum tersebut membawa hasil positif. Berdasarkan laporan, dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Namun setelah Kejari OKI memberikan pendampingan melalui fungsi Datun, jumlah pedagang yang patuh melonjak menjadi 385 pedagang atau naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan, menurutnya, bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Sumantri.

Ia memaparkan bahwa jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, tunggakan retribusi masih cukup tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah untuk mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Menurut Sumantri, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD. Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Pemkab OKI akan terus dibuka untuk memastikan setiap langkah penertiban berjalan efektif.

Pemasangan stiker penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, dan memperkuat pendapatan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” tutup Sumantri.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar