Prabumulih,Potretsumsel.id – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Cambai, Kota Prabumulih. Seorang pria bernama Rian Afriyanto (27), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap hanya selang beberapa menit setelah beraksi.
Pelaku nekat membobol rumah milik Rifai (69), warga Griya Medang Permai II, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Aksi tersebut terjadi saat korban sedang tidak berada di rumah karena tengah bekerja di kebun.
Korban yang baru kembali ke rumah dikejutkan dengan kondisi pintu dan gembok rumah yang telah dirusak. Setelah dicek, sejumlah barang berharga seperti satu unit kompresor angin merek SHARK warna kuning, satu unit HP merek Mito, dan satu buah senter warna hitam-kuning diketahui telah raib.
"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4.150.000," terang Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Menerima laporan warga, Team Opsnal Elang Muara yang dipimpin langsung oleh IPTU Heffi bersama Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak sampai 15 menit, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat ditemukan, pelaku sedang menenteng kompresor hasil curian. Setelah diinterogasi di tempat, Rian mengakui perbuatannya tanpa bisa mengelak," tambah IPTU Heffi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai guna proses penyidikan lebih lanjut. Diketahui, Rian merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari hukuman kasus pencurian sebelumnya.
Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
0 Comments:
Posting Komentar