Tilep 576 Juta Dana Desa, Kades Gedung Agung Di Tahan Polisi

LAHAT, potretsumsel.co.id- Diduga menyelewengkan DD Tahun Anggaran 2017 sebesar 576.310.328 rupiah dari total anggaran sebesar Rp.753.481.000 .Sarudin (45) oknum Kades Gedung Agung, Kecamatan kota Agung, Kabupaten Lahat, harus berurusan dengan hukum.

Terungkapnya kasus ini, setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lahat merelease kasus tersebut pada Press Conference Kamis (23/01/2020) di Press Room Mapolres Lahat. 

Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah,SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Hery Yusman, SIK, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si dan Anggota Penyidiknya mengatakan, Ditetapkannya Sarudin sebagai tersangka dalam perkara ini, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lahat dengan LP/A-145NIII/2019/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 22 Agustus 2019 yang terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat. 

"Proses penyidikan tentang kasus ini terbilang cepat dan akurat. Karena LP baru masuk pada Bulan Agustus 2019 lalu, artinya dalam kurun waktu lebih kurang 4 bulan, berkas perkara dan penyidikan penetapan tersangka sudah selasai", kata Irwansyah. 

Dijelaskan Kapolres saat menjadi Kades Sarudin mendapat kucuran DD sebesar lebih dari 753 juta. Dari total Dana yg bersumber dari APBN tersebut, hanya digunakan oleh tersangka sekitar kisaran 200juta lebih untuk pembangunan RAM, dan Tani, Yembok Penahan, Jembatan dan Plat Duecker.

"Jadi patut diduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum.sebab ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, sehingga masyarakat mengeluh" terang irwansyah Kapolres Lahat. 

AKBP.Irwansyah menambaPada awalnya kasus ini terungkap saat laporan dari Inspektorat masuk ke Polres Lahat, kata lrwansyah, kerugian baru ditemukan sekitar 300jutaan, namun setelah dilakukan lidik lebih mendalam dan audit secara rinci, kerugian negara meningkat menjadi lebih dari 576juta. 

Dari pengakuannya, yang bersangkutan ini menggunakan uang negara tersebut hanya untuk membayar hutang dan berfoya-foya saja. Saat itu, yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades Gedung Agung. 

"Tapi yang bersdangkutan kooperatif, dirinya datang saat dipanggil Unit Pidkor sebagai saksi. Karena bahan keterangan dan Penyidikan sudah sesuai aturan, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Untuk ancaman hukumannya sendiri minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," lanjut Irwansyah.

Usai menggelar Press konfrence Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si didampingi Anggotanya Brigadir.Jyme dan lainnya, langsung melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat dan langsung memeriksa kesehatan tersangka,guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sekarang seluruh berkas berikut tersangka ini akan segera kita limpahkan langsung ke Kejari Lahat," ujar IPDA Hendra (Endi)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar