PRABUMULIH.Potret Sumsel-
Baleho Walikota Pangkal Pinang H M Irwansyah Sofyan Rebu’in SSos MSi yang berada tepat di tengah jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih kecamatan Prabumulih Timur Kelurahan Tugu Kecil, Senin (13/11) pukul 11.00 WIB diturunkan paksa oleh tim Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Penurunan paksa ini dilatari lantaran baleho itu diduga tidak adanya izin resmi.
Pantauan awa media dilapangan penurunan baleho milik Walikota Pangkal Pinang yang informasinya bakal maju jadi bakal Calon Gubernur Sumsel dilakukan pihak Satpol PP, Badan Kesbangpol (DPMPTSP, Camat Prabumulih Timur, Lurah Tugu Kecil dan sejumlah anggota Dishub.
Penurunan baleho itu, Sekda Kota Prabumulih M Kowi sampai turun kelapangan untuk memantau situasi. “Tidak ada izin, makanya kita turunkan,” ujar Kowi singkat.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol, M Marthodi, baleho itu telah melanggar Perwako Nomor 44 tahun 2103. “Kita turunkan paksa karena melanggar di tengah median jalan,” pungkasnya. (Ray/Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar