![]() |
Potret sumsel.com Diduga drum tersebut yang berisikan chemical atau B3 |
PRABUMULIH, potretsumsel.com
PT
Senatama Laboranusa yang berada di jalan sumatera keluruhan Gunung
Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, di duga lakukan penimbun B3 (bahan
berbahaya beracun) dan memperjual belikan bahan kemia chemical atau B3
kepada masyarakat.
Perusahaan
tersebut sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga belum milik
izin lingkungan hidup dari pemerintah kota Prabumulih, tetapi perusahaan
ini masih tetap beroperasi.
Ketika
beberapa awak media mengkonfirmasi terkait penjual bahan kemia chemical
dan penimbunan B3 ke manajer PT Senatama Laboranusa Kasminton
mengatakan, tidak ada yang namanya menjual belikan bahan kemia tenikal
ini ke masyarakat.
Lebih
lanjut Saat tanya tentang perizian lingkungan , kasminton tak bisa
memberikan keterangan jelas kepada awak media, ia menjelaskan bahwa
perusahannya tersebut sudah ada izinnya, kalau memang bapak-bapak
wartawan mau mempublikasikannya silakan saja.”katanya.
Sementara
itu kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih Ir Dwi Koryana
melalui kelapa Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan
Pengelolaan Limbah Dian Saputra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu
(05/11) mengatakan, apakah itu dari Bupati atau walikota serta
provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pengelolaan B3 atau
pengumpulan serta penyimpan sementara , wilayah prabumulih kita
keluarkan hanya izin yang penyimpan semetara bagi penghasil, tetapi
perusahan tersebut di wajibkan memiliki Tempat Penyimpan Sementara
(TPS).
Menurutnya
Kalau skala kota prabumulih perusahaan tersebut harus memiliki izin
dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kecuali oli bekas , perusahaan
ini apakah sebagai penyuplay, kita kembalikan ke pendornya kalau
perusaha ini mengahsilkan B3 harus memiliki TPS permanen, kita lihat
dulu apakah memang benar perusahaan ini menghasilkan limbah B3, artinya
perusahaan tersebut sudah meyalahi aturan Undang-undang 32 tahun 2009 .kalau
perusahaan ini tidak memiliki izin bisa dikenakan pidana.
“ungkapnya.
Dari
pantauan di lapangan perusahaan tersebut sebagai memproduksi dan
menyediakan bahan kimia untuk pengolahan air, atau pengolahan minyak
bumi serta pengolahan logam untuk proses industri. (ps01)
0 Comments:
Posting Komentar