Jajaran
Polres Prabumulih berhasil meringkus Empat dari tujuh pemuda yang kerap
kali melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk angkutan
yang melintas di simpang empat Jalan Prabumulih -Baturaja Kelurahan
Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, Selasa
(29/9/2015) pukul 13.30.
Empat
pelaku yakni Nano Romansa (25), Apriadi (24), Deki Sagita (20) dan
Febri Iskandar (25), semuanya warga Desa Tanjung Raman Kecamatan
Prabumulih Selatan.Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RS, AN dan
BT berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.Selain empat pelaku,
petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar
Rp 350 ribu yang merupakan hasil kawanan tersebut melakukan pungutan
liar.
Empat
pelaku sendiri diringkus oleh jajaran Satlantas Polres Prabumulih
ketika melakukan patroli, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Reskrim
Polres Prabumulih.Penangkapan terhadap empat pelaku pungli itu berawal
dari banyaknya laporan sopir truk yang mengaku sering dimintai kawanan
itu secara paksa.
Mendapat
informasi itu, satuan lalulintas melakukan patroli dan ketika berada di
simpang 4 Desa Tanjung Raman melihat tujuh pelaku melakukan pungli. Mendapati tujuh pelaku melakukan pungli,
petugas langsung menghampiri dan meringkus para pelaku namun tiga
pelaku berhasil kabur.Petugas langsung menggelandang para pelaku ke
Mapolres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Apriadi mengaku dirinya tidak melakukan pungli namun hanya melakukan pengawasan terhadap truk-truk TSG agar tidak dipungli."Saya hanya sebagai pengawas dan mendapat gaji Rp 200 ribu tiap bulan, kami mendapat surat tugas langsung dari TSG," ungkapnya.
Sementara, Febri Iskandar mengatakan, pungli
dilakukan dirinya bersama enam temannya itu dilakukan sejak pukul 05.00
hingga pukul 18.00, untuk sasaran yakni seluruh truk angkutan yang
melintas.
"Setiap
hari kami dapat sekitar Rp 500 ribu diluar setoran ke Ketua TSG
Sumarnok (Kono-red) sebesar Rp 100 ribu, uang kami bagi rata. Untuk
saya, uang digunakan untuk membeli makanan sehari-hari dan susu anak,"
ungkap pria beranak satu itu.
Kapolres Prabumulih,
AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Adi
Suranto SIk membenarkan adanya tangkapan diserahkan ke pihaknya itu.
"Para pelaku telah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan
intensif, jika terbukti empat pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dengan
ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar