Empat Pemuda Pemalak Sopir Di Prabumulih, digelandang Petugas

Prabumulih, potretsumsel.com
Jajaran Polres Prabumulih berhasil meringkus Empat dari tujuh pemuda yang kerap kali melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk angkutan yang melintas di simpang empat Jalan Prabumulih -Baturaja Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, Selasa (29/9/2015) pukul 13.30.
Empat pelaku yakni Nano Romansa (25), Apriadi (24), Deki Sagita (20) dan Febri Iskandar (25), semuanya warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan.Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RS, AN dan BT berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.Selain empat pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 350 ribu yang merupakan hasil kawanan tersebut melakukan pungutan liar.
Empat pelaku sendiri diringkus oleh jajaran Satlantas Polres Prabumulih ketika melakukan patroli, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Reskrim Polres Prabumulih.Penangkapan terhadap empat pelaku pungli itu berawal dari banyaknya laporan sopir truk yang mengaku sering dimintai kawanan itu secara paksa.
Mendapat informasi itu, satuan lalulintas melakukan patroli dan ketika berada di simpang 4 Desa Tanjung Raman melihat tujuh pelaku melakukan pungli. Mendapati tujuh pelaku melakukan pungli, petugas langsung menghampiri dan meringkus para pelaku namun tiga pelaku berhasil kabur.Petugas langsung menggelandang para pelaku ke Mapolres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Apriadi mengaku dirinya tidak melakukan pungli namun hanya melakukan pengawasan terhadap truk-truk TSG agar tidak dipungli."Saya hanya sebagai pengawas dan mendapat gaji Rp 200 ribu tiap bulan, kami mendapat surat tugas langsung dari TSG," ungkapnya.
Sementara, Febri Iskandar mengatakan, pungli dilakukan dirinya bersama enam temannya itu dilakukan sejak pukul 05.00 hingga pukul 18.00, untuk sasaran yakni seluruh truk angkutan yang melintas.
"Setiap hari kami dapat sekitar Rp 500 ribu diluar setoran ke Ketua TSG Sumarnok (Kono-red) sebesar Rp 100 ribu, uang kami bagi rata. Untuk saya, uang digunakan untuk membeli makanan sehari-hari dan susu anak," ungkap pria beranak satu itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Adi Suranto SIk membenarkan adanya tangkapan diserahkan ke pihaknya itu. "Para pelaku telah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan intensif, jika terbukti empat pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.(sp/net)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar