"Tak Temui Titik Damai, Korban dan Pemilik Rumah Terbakar Tempuh Jalur Hukum".

PRABUMULIH ,Potretsumsel.id– Persoalan ganti rugi pascakebakaran rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Jalan Lematang Jaya, RT 002/RW 002, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini berbuntut panjang.

Selain belum tercapainya kesepakatan terkait penyelesaian kerugian warga terdampak, perkara tersebut bahkan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum antara pemilik rumah yang terbakar dan salah seorang warga yang terdampak.

Diketahui, pemilik rumah yang terbakar berinisial DN, yang merupakan anggota TNI, sebelumnya melaporkan Meyriska ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Tak tinggal diam, pada Minggu (27/9/2026) pagi, Meyriska yang didampingi dua kuasa hukumnya juga secara resmi membuat laporan ke Subdenpom II/4-1 Prabumulih terkait belum adanya penyelesaian ganti rugi atas dampak kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kami membuat laporan ke sini (Subdenpom) meminta penyelesaian kasus kebakaran kemarin itu. Karena sampai sekarang belum ada titik temu atas penyelesaian ganti rugi dengan kami,” ujar Meyriska kepada awak media usai membuat laporan.

Menurut Meyriska, sebelumnya telah ada kesepakatan antara dirinya dan DN terkait penggantian kerugian atas kerusakan bangunan rumah maupun harta benda miliknya akibat kebakaran tersebut.

Ia menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp63.665.000 dan berdasarkan kesepakatan, pembayaran akan diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan.

“Iya, awalnya sudah ada kesepakatan. Total keseluruhannya sekitar Rp63.665.000 dan paling lambat satu bulan. Tapi ini sudah lebih dari dua bulan dan belum ada kejelasan lagi,” katanya.

Meyriska menegaskan kedatangannya ke Subdenpom bertujuan meminta keadilan serta tindak lanjut atas kerugian yang dialaminya akibat peristiwa tersebut.

“Malahan kami sebelumnya yang dilaporkan ke polisi masalah pengancaman dan pemerasan. Senin (besok) kami dipanggil ke Polres,” sambungnya.

Sementara itu, DN memberikan keterangan berbeda terkait sejumlah item kerugian yang diajukan serta proses penyelesaian yang selama ini telah dilakukan.

Menurut DN, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Bahkan, kata dia, beberapa bentuk ganti rugi telah direalisasikan secara bertahap.

“Bahwasanya dari kerugian Rp63 juta, saya sudah transfer sebesar Rp13,5 juta untuk mengganti motor yang memang sangat berguna untuk aktivitas suami korban, walaupun motor yang saya ganti itu bukan akibat kejadian kebakaran tersebut, serta atap rumah yang sudah diperbaiki,” jelas DN.

Terkait sepeda motor yang masuk dalam daftar kerugian, DN menyebut kendaraan tersebut mengalami kerusakan akibat kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga dan bukan karena dampak langsung dari kebakaran.

“Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga, bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti,” ujarnya.

DN juga menjelaskan bahwa kerusakan pada atap rumah warga telah diperbaiki. Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi ketika warga menginjak bagian atap saat berusaha memadamkan api.

Sementara untuk kerusakan dinding belakang rumah, DN mengatakan perbaikannya masih akan dilakukan dan direncanakan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya yang terbakar.

Mengenai total kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp63 juta, DN menilai masih terdapat sejumlah item yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ia mencontohkan sofa yang disebut bernilai sekitar Rp7 juta serta meja makan yang kacanya dilaporkan pecah. Selain itu, terdapat pula daftar barang yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta yang menurutnya masih perlu diperjelas jenis maupun kondisinya.

“Saya ingin melihat kondisi nyata barang-barang yang masuk dalam daftar kerugian. Setelah kejadian, kondisi rumah juga sudah kami dokumentasikan,” katanya.

Karena belum adanya kesepahaman terkait rincian kerugian tersebut, DN mengaku akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya berkaitan dengan ancaman dan permintaan penyelesaian kerugian.

Ia menambahkan, laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan di Polres Prabumulih maupun laporan yang disampaikan ke Subdenpom II/4-1 Prabumulih masih berlangsung. Kedua belah pihak masih menunggu tindak lanjut dari aparat berwenang terkait penyelesaian perkara tersebut.


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar