Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Diduga Pengedar Sabu, Dua Rekan Masuk DPO



PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (25/8/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan Perwira, RT 05/RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan RA yang berada di dalam rumah. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun area rumah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas bantal ruang tamu. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,37 gram.

Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial UT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RA juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KP yang saat ini juga berstatus DPO.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta dan rencananya akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat demi menjaga Prabumulih tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegas IPTU Fitrawadi.

Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar