934 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 18 Orang Langsung Bebas

 


MUARA ENIM, Potretsumsel.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 934 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menerima Remisi Umum (RU) I dan II dari Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., serta unsur Forkopimda kepada 18 warga binaan penerima Remisi Umum II yang langsung dinyatakan bebas, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Muara Enim tersebut menjadi momentum penuh makna dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Muara Enim yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Ahmad Yani, M.M., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi.

Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan oleh negara, melainkan bentuk apresiasi atas sikap disiplin dan perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Semoga dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sumarni.

Plt. Bupati juga berharap para warga binaan dapat menjadikan momentum kemerdekaan dan pemberian remisi ini sebagai sarana introspeksi diri, merenungi kesalahan di masa lalu, serta bertekad membangun masa depan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Auliya Zulfahmi, A.Md.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan data per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim tercatat sebanyak 1.350 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 934 warga binaan memperoleh remisi dengan rincian 916 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan lama masa pidana yang dijalani. Sedangkan 18 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Auliya menegaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Pemberian remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan telah melalui proses penilaian serta pembahasan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” jelasnya.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar