PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih, khususnya dalam pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama serupa telah menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H. beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Asisten II, Asisten III, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, seluruh Camat, Lurah, serta Kepala Desa se-Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H. Arlan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih. Menurutnya, sinergi ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga berbagai kebijakan dan program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih semakin erat, sekaligus menjadi upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

0 Comments:
Posting Komentar