PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui gerak cepat Team URC Elang Muara, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026. Korban dalam perkara ini adalah Muhammad Samsudin (42), warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban mendapat informasi dari rekannya yang mengirimkan video kondisi rumah miliknya di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, yang diduga telah dibobol pelaku.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri meliputi kabel instalasi listrik sepanjang kurang lebih 50 meter yang terpasang di dalam rumah, kabel menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter, empat batang besi holo ukuran 40x40, enam batang besi siku ukuran 40x40, tiga buah bola lampu, serta kabel twist sepanjang 15 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RR diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang tidak dihuni. Pelaku masuk melalui akses jendela rumah sebelum mengambil berbagai material bangunan dan instalasi listrik yang berada di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar secara bertahap untuk dikuasai secara melawan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Mendapat laporan tersebut, PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama personel Team URC Elang Muara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah dus instalasi listrik, tiga potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40, enam batang besi siku ukuran 40x40, serta satu helai kaos warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Alhamdulillah, berkat kerja keras Team URC Elang Muara, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas IPTU Sefriyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah atau bangunan yang ditinggalkan dalam keadaan kosong serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan respons cepat anggota di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memasang penerangan yang memadai di sekitar rumah, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui kegiatan ronda atau siskamling guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam secara gratis.

0 Comments:
Posting Komentar