MUBA,Potretsumsel.id– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor-sektor vital. Bupati Muba, HM. Toha Tohet, secara resmi mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas) untuk melakukan akselerasi peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi para pekerjanya.
Langkah strategis ini disebut sebagai implementasi nyata dari visi “Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera”, dengan menitikberatkan pada standarisasi keahlian tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di industri skala nasional maupun internasional.
Bupati Muba HM. Toha Tohet menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Musi Banyuasin harus dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi secara profesional.
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk membina tenaga kerja kita. Saya menginstruksikan agar seluruh perusahaan perkebunan, tambang, dan migas tidak lagi menunda program sertifikasi. Kita ingin memastikan bahwa putra-putri daerah yang bekerja di sektor ini bukan hanya sekadar bekerja, tetapi memiliki pengakuan keahlian secara nasional melalui sertifikasi BNSP dan sertifikasi keahlian lainnya,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa instruksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh badan usaha di wilayah Musi Banyuasin.
Adapun regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menekankan penguatan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 11 dan 12, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh dan meningkatkan kompetensi kerja, sementara pengusaha bertanggung jawab melakukan pembinaan melalui pelatihan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang mengatur bahwa pelatihan kerja harus diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna mendorong produktivitas.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib, sebagai dasar kewajiban sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknis sektor migas.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mewajibkan perusahaan pertambangan memiliki tenaga teknis dan pengawas yang kompeten seperti POP, POM, dan POU.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan di Muba memprioritaskan tenaga kerja lokal serta meningkatkan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi.
Herryandi menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.
“Dengan adanya percepatan sertifikasi dan peningkatan kompetensi ini, tenaga kerja lokal Muba diharapkan semakin siap menghadapi persaingan industri modern dan mampu menjadi tenaga profesional yang diakui secara nasional,” pungkasnya.

0 Comments:
Posting Komentar