PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R.M (31), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Jambi, Rabu (22/04/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa pertama menimpa Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Dul Mubin RT 004 RW 002. Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan melalui pintu dapur yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone serta celengan berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Korban kedua adalah Aslina (43), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Arimbi RT 002 RW 004. Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Safri (35), pedagang warga Jalan Dul Mubin, serta Aceng (46), wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Jambi. Atas perintah Kapolsek, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran.
Setelah dua hari pencarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi pada Rabu pagi (22/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di wilayah Prabumulih seorang diri. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo V27 dan satu unit handphone Samsung A17 yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal, terutama pada malam hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, mengimbau masyarakat agar aktif memanfaatkan layanan kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Kami siap memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

0 Comments:
Posting Komentar