Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam Ops Pekat Musi 2026

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kediaman keluarga dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu tabung gas elpiji 3 kg, satu setrika merek Cosmos, satu megikom merek Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden warna pink. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, Ulta Deanto, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RD (39), seorang buruh warga Kelurahan Sukajadi.

Dari hasil interogasi, tersangka RD mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AI yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang klep mobil. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian keluar kembali melalui jendela yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kg, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden. Sementara barang lainnya masih dalam pencarian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan selama berlangsungnya Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar