PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/Sek PBM Timur/Res PBM/Polda Sumsel tertanggal 8 September 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban, Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materiil setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dihentikan oleh pelaku di jalan. Pelaku kemudian mengajak korban membeli minuman keras jenis tuwak. Dalam perjalanan, pelaku meminta untuk mengendarai sepeda motor korban dengan posisi bertiga, di mana korban duduk di tengah.
Sesampainya di sebuah warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi berhenti, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman dengan memberikan uang Rp15.000. Namun saat korban turun, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3346 CO milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Singo Timur mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial KOT (33), seorang buruh, tengah menjalani hukuman dalam perkara lain terkait kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, SH, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Tim Singo Timur untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam Rutan Prabumulih.
Dalam proses interogasi, tersangka KOT mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial JND yang juga sedang menjalani hukuman.
Dari hasil penyidikan, diketahui sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dokumen kendaraan korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 Comments:
Posting Komentar