Prabumulih, Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pada Jumat (12/9), sekitar pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Matahari RT.05 RW.07 Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku yang diamankan adalah RUSMAN BIN AGUSLIM (36), seorang buruh yang berdomisili di lokasi penangkapan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/58/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk karakter Mario Bros dengan berat bruto 0,52 gram.
1 unit handphone Android merk Vivo Y36 warna biru klasik.
Uang tunai sekitar Rp1.800.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
1 buah timbangan digital.
4 bal plastik klip bening.
1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., menyampaikan bahwa proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama anggota Satresnarkoba.
“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Prabumulih. Kami akan terus melakukan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap pelaku. Seluruh barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Muhammad Arafah.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

0 Comments:
Posting Komentar