Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih Berhasil Ciduk Pelaku Pencurian

 Prabumulih,Potretsumsel.id – Seorang pria berinisial M (29), warga Jalan Tower RT 06 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap oleh Tim Tekab Prabu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Juni 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Note Hotel Prabumulih, tepatnya di Bengkel Pian, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Korban, seorang perempuan berinisial D (21), yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, menyadari kehilangan handphone merk Realme C21Y warna biru saat hendak pulang ke rumah. 

Akibat kejadian tersebut, D mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 dan melapor ke Polres Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu mendapat informasi bahwa pelaku M sedang berada di lokasi kejadian. 

Pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

M kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C21Y warna biru milik korban D.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar