Pemkab Muara Enim Lakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama



Muara Enim, Potretsumsel.id--Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dalam peningkatan pelayanan yang terintegrasi dalam mewujudkan percepatan untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan, khususnya terkait perubahan elemen data setelah putusan atau penetapan pengadilan tahun 2025, Rabu (07/05). 

Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Kadin Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Risman Effendi, M.Si., dan Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB, Amrin Salim, S.Ag., M.A., di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan dengan tujuan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta dapat memastikan keakuratan data kependuduk di Kabupaten Muara Enim. 

Dirinya mengatakan ini merupakan wujud komitmen Bersama untuk menghadirkan layanan publik yang efisien, mudah, cepat dan berpihak kepada masyarakat, tentunya pelaksanaan ini dapat didukung oleh setiap instansi khususnya Pengadilan Agama Muaar Enim terhadap perubahan elemen data kependudukan berdasarkan Keputusan pengadilan.


Lebih lanjut Bupati berharap dengan pelaksanaan ini dapat memberikan keadilan administratif bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melalui proses hukum. 

Dirinya-pun mengharapkan proses pelayanan ini dapat mempermudah pelayanan terharap masyarakat demi tercapainya Visi Kabupaten Muara Enim ‘Membara.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar