PALEMBANG,Potretsumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery)
Ungkapan tersebut ditegaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK saat menggelar konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama instansi terkait di lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024).
"Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal," ujarnya.
Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum (gakum) terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.
"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya," tegas Alumni Akpol 93.
Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut membeberkan, pertemuan ataupun rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah massif saja.
"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu membahas tentang ilegal drilling. Akan tetapi terkait regulasi tentang minyak rakyat atau ilegal drilling sampai saat ini belum ada perubahan, artinya minyak rakyat tetap dilarang," terang mantan Kapolda Jambi tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua," tegasnya
Sementara Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, mengatakan hal yang sama.
"Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap illegal drilling dan illegal refinery ini," terang Julius.
Dan karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
"Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini," ungkapnya.
Menurutnya, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sebetulnya terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah membekksb rekomendasi kepada lembaga terkait. Bahkan sudah ada draft Kepresnya. Tapi implementasinua belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik. Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya," tegasnya.
Dicontohkan, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum dapat disepakati.
"Karenanya, ibu Menteri KLHK dan juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini," tegasnya.
Turut hadir pada rakor kali ini diantaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, Karo Ops Polda Sumsel, Dir Binmas, Dir Samapta, Kabid Propam, Kabid Humas, Dir Pamobvit, Kabidkum, Wadir Reskrimsus Polda Sumsel.
Kemudian hadir juga Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Hukum, Anggawira Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Perencanaan & Investasi, A Susana Kurniasih Vice President Bidang Sekretaris SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel (selaku Pjs.
Kepala Perwakilan) dan Stefanus Denies Koordinator Operasi Kerja Ulang Perawatan Sumur SKK Migas., Yunianto Spesialis Madya Bidang Eksploitasi, Dandenpom Kodam II Sriwijaya, hadir pula dari Pertamina EP Hanif Setiawan selaku Field Manager (Ril) Pertamina EP Ramba Khadafi, Direktur Utama PT Petromuba.
0 Comments:
Posting Komentar