LAHAT, potretsumsel.co.id- Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada diruang lingkup Pem Kab Lahat, tertangkap tangan miliki dan menyimpan narkotika jenis pil Extacy. Hal tersebut terungkap pada saat press release yang yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lahat. Selasa (3/3/2020)
Setelah melakukan pengembangan lebih dalam polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni P (nama inisial) ASN Pemkab Lahat, Y dan H yang merupakan merupakan pemandu lagu atau sering disebut sebagai PL.
"Sementara dua warga lainnya inisial E dan D yang berada satu mobil bersama tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan tidak terlibat dalam kepemilikan pil extasi tersebut" Ungkap Kapolres Lahat AKBP.Irwansyah.sik di dampingi oleh WakaPolres Kompol.Budi Santoso.Sik beserta Kasatnarkoba Polres Lahat AKP.Boby Eltarik.Sik di depan awak media
Penangkapan oknum ASN ini dilakukan di simpang stasiun jalan Mayor Ruslan III, tepatnya pada hari Jumat (28/02/2020) sekira pukul 19.00 WIB berdasar arahan langsung Kapolres lahat AKBP Iwansyah,S.Ik,.MH.,CLA, dimana Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH didampingi Kanit II team Walet Iptu Mastoni bersama personil.
Dari hasil penangkapan tersebut didapati 4 butir pil ekstasi, satu botol minuman keras , 2 unit Hp milik tersangka dan kedaraan Toyota Hilux yang dipakai tersangka turut digiring ke Mako Polres Lahat.
"Rencananya para tersangka akan pesta narkoba di pagar alam, kebetulan salah satu dari kerabat tersangka akan menggelar Hajatan" ujar Kapolres
Dilanjutkannya, untuk dua orang lainnya yakni D dan E tidak terbukti sebagai pemakai atau pengedar narkoba, setelah dilakukan Tes urine terhadap kelima orang tersebut dinyatakan negatif.
“Tiga kita tetapkan sebagai tersangka (Pemakai) terkait kepemilikan Pil Extacy ini. Dua setelah pemeriksaan, dipastikan tidak terlibat dan sudah kita perbolehkan pulang. Pada saat tes urine hasilnya negatif,” jelas Irwansyah.
Atas perbuatannya tersebut, P, Y dan H dikenakan Pasal 112 dan atau 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun. (Endi)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar