Setelah
 melakukan pengembangan akhirnya Ruslan Efendi (21) alias Lan, pelaku 
begal disertai pembunuhan terhadap, Fauzi beberapa waktu lalu berhasil 
di Ringkus jajaran Polsek Talang Ubi, Sabtu(14/11) malam.
Selain
 menangkap pelaku, polisi juga menangkap penadah motor Anton (27) dari 
hasil begal. Keduanya warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar 
Kabupaten Musirawas.
Informasi
 yang dihimpun dari Mapolsek Talang Ubi, penangkapan Ruslan sempat 
menyita waktu petugas, Pasalnya saat hendak dicinduk pelaku melarikan 
diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediaman tersangka.
Sebelum
 dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman Br (DPO) sempat 
kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis 
golok dan menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara 
melintang mobil di bahu jalan tak dihiraukan Ruslan, hingga korban 
terjatuh setelah menabrak mobil polisi di bagian banper sebelah kanan.
"Bukan
 aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat)," kilah Anton, 
sambil mendengar celetukan Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi, 
dengan jelas mengatakan, Ruslan terlibat dalam aksi merampas motor 
disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.
Kapolres
 Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK SH 
didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan 
Rulsan, merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar 
kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.
"Penangkapan
 Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih
 dahulu ditangkap, Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor 
pedagang sayur di Tebing Kawat Kecamatan Talang Ubi hingga menyebabkan 
korban meninggal dunia," ungkap Kompol Janton.
Dari
 penangkapan itu, lanjut Janton, polisi mengamankan empat unit sepeda 
motor terdiri dari tiga honda Revo dan honda Beat serta senjata tajam 
jenis golok.
"Dari
 penangkapan itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan 
satu bila senjata tajam, pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman
 seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480," jelas 
Janton.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar