Lama Sembunyi, Pencuri Ternak Diamankan.

Tengah Pelaku pencurian ternak yang berhasil diamankan anggota kepolisian Polres Musi Rawas (foto JF)
  MUSIRAWAS ,potretsumsel.com - Nuriawan (28), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, akhirnya diamankan petugas dari Mapolsek Terawas, setelah sempat bersembunyi dari kejaran petugas selama hampir satu bulan. Pria yang diamankan karena melakukan pencurian hewan ternak, yakni sapi milik Sumedi (53), warga yang sama pada 3 Oktober 2015 lalu ini, ditangkap persis di depan pos polisi Kecamatan Sumber Harta.

Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Terawas, IPTU Haerudin mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan tanpa ada perlawanan, Senin (2/11) sekitar pukul 04.20 WIB.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek," ungkapnya.

Dari proses penyidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka melancarkan aksi pencurian bersama tiga orang rekannya yang lain. Namun, dua orang rekannya, kini telah mendekam di tahanan Mapolsek Purwodadi, lantaran kasus yang berbeda.

"Tiga pelaku lain, yakni Budi Heriyanto, Agus Rohadi dan Parjok. Untuk tersangka Parjok, kini masih dalam upaya pengejaran oleh petugas. Sementara, dua tersangka lain, telah diamankan di Mapolsek Purwodadi, namun bukan terkait kasus pencurian ternak ini," jelasnya.

Disampaikan Kapolsek, kasus pencurian ternak yang berdasarkan laporan polisi no LP/ B-37/ IX /2015/ss/mura/ sek bkl Ulu terawas, tertanggal 14 oktober 2015 ini, dilakukan pelaku di kandang sapi milik korban. Namun, dijelaskannya, bahwa pelaku yang tertangkap ini, mengaku hanya menerima uang hasil dari kejahatan sebesar Rp. 500 ribu.

"Pelaku melakukan pencurian sapi sebanyak empat ekor, namun saat hendak dinaikkan ke dalam mobil, salah satu sapi terlepas dan berhasil diambil oleh pemiliknya lagi. Lalu, ketiga ekor sapi yang berhasil dibawa para pelaku, dijual oleh kawanan pelaku curnak ini, ke Kota Lubuklinggau seharga Rp. 15 juta. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP tentang pencurian. Kini petugas masih memburu satu tersangka lain, diduga merupakan otak aksi pencurian tersebut," ungkapnya.(JF)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar