Rian Serahkan Diri ke polisi, Setelah Tiga Hari Usai Membunuh

PALEMBANG ,potretsumsel.com – Rian Saputra (20), langsung menyerahkan diri ke Polsek Kertapati usai membunuh, Faizol (43), warga Jalan Forka Ujung Lorong Kalibaru 5 Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa (13/10) lalu sekitar pukul 02.00 Wib malam.
Informasi yang dihimpun menyebut, kejadian berdarah tersebut berawal saat Rian mendatangi acara pernikahan di rumah keluarga di kawasan Jalan Rimko Laut.
Saat itu, dirinya hendak naik tangga ke rumah keluarganya dan secara tak sengaja korban bersenggolan dengan Rian, Namun, korban bukannya minta maaf kepada Rian, tetapi justru korban malah mengeluarkan kata-kata kasar dan menantangnya.
“Aku sir nian sama kau,” ujar Rian menirukan perkataan korban sesaat sebelum kejadian, Kamis (22/10).
“Mendengar kata-kata itu saya pun diam, namun perasaan saya seperti akan dikeroyok temannya dari belakang. Saya pun saat itu menoleh, dan melihat ada pisau dipinggang temannya. Saat itu, secara tak sadar pisau itu langsung saya rampas, kemudian saya tusukan ke korban. Tidak tahu berapa kali, saya khilaf pak,” katanya.
Melihat keributan itu, warga yang tengah menyaksikan orgen pun sontak saja langsung berhamburan berlari.
“Saat korban sudah terkapar, saya langsung kabur pak. Sedangkan korban langsung dilarikan keluarga ke RS Bari Palembang,” terangnya.
Tersangka melanjutkan, selang tiga hari kemudian, dia pun terkejut saat mendapat kabar jika korban yang ditusuknya itu tewas.
“Tau kalau korban meninggal, saya pun kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri. Saya diantar keluarga saya ke Polsek Kertapati,” ujarnya.
Sebelumnya, Rian mengatakan, tidak ada masalah dengan korban.
“Dengan korban saya tidak kenal, namun saya tersinggung dengan perkataan dia (korban-red) pak. Saya juga tidak berniat menghabisi nyawa korban dan kepada keluarga korban saya meminta maaf sebesar-besar atas kejadian ini,” ungkap RS, menyesali perbuatannya.
Kapolsek Kertapati, AKP Ikhsan didampangi Kanit Reskrim, Ipda Azwan terkait kejadian tersebut, membenarkan adanya kejadian itu.
“Pelaku didampingi keluarganya menyerahkan dirinya. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan untuk diambil keterangan terkait kejadian tersebut,” katanya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 338 KHUP junto 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (sumded/Adi)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar