PRABUMULIH, potretsumselcom - Dua orang pelaku pencurian Brankas
penyimpanan uang tunai milik Leasing Kredit Plus Prabumulih terpaksa
dilumpuhkan dengan peluru oleh Jajaran Polsek Prabumulih Timur siang
tadi (06/10/2015). Informasi yang dapat dihimpun kedua pelaku yakni Feri
Seli (37) warga jalan seminung dan Iwan Setiawan (30) warga jalan
bangau gang Buntu Kelurahan Muara Dua sempat berhasil membawa kabur duit
belasan juta rupiah serta barang berharga seperti laptop dan ponsel.
Kedua pelaku beehasil diringkus di tempat berbeda. Iwan
diringkus saat sedang berada di kawasan Simpang Reli Kelurahan Prabujaya
Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Ayah dua anak ini
terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas petugas yang bersarang di
kaki kirinya karena berupaya melakukan perlawanan ketika hendak
ditangkap. Sementara, Feri ditangkap di kediamannya sekitar pukul 05.00
WIB, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap Iwan.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer
berhasil diamankan dari rumah tersangka Iwan. Dari pengakuan kedua
tersangka, pencurian yang didalangi keduanya selain karena motif ekonomi
juga didasari motif untuk mengambil tugas pengamanan di kantor
tersebut.
Pelaku pun lantas digelandang Petugas ke Kantor Polsek
Prabumulih Timur untuk pengembangan lanjutan. Sementara dihadapan
petugas sàat di interogasi, pelaku mengaku saat melakukan aksinya masuk
ke dalam kantor dengan menggunakan tangga steiger. Setelah itu, pelaku
lantas naik ke lantai empat ruko lalu merusak pintu yang ada di atas.
Keduanya lantas mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop serta
handphone.
Saat sampai di ruang penyimpanan aplikasi, keduanya melihat
kunci brangkas yang tergeletak diatasnya. Melihat peluang tersebut
kedua pelaku mencoba membukanya dan berhasil.
"Sudahnyo, duit dalam brankas langsung kami ambil," ungkap
Fery yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus perampokan serta
narkoba ini.
Setelah berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,
keduanya kemudian membagi hasil curian. Masing-masing pelaku mendapat
pembagian uang yang rata sementara Iwan menyimpan laptop hasil
curiannya.
Ditempat yang sama, pelaku Iwan menuturkan dirinya diajak
oleh tersangka Fery untuk melakukan pencurian tersebut. Didorong
kebutuhan rumah tangga yang belum terpenuhi serta banyaknya hutang di
rumah, Iwan akhirnya setuju dengan ajakan tersangka Fery.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Sugeng SH mengatakan penangkapan
keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Dari TKP,
pihaknya berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan mengidentifikasi wajah
pelaku.
Atas perbuatannya, keduanya bakal diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya . (pp/ps01)
0 Comments:
Posting Komentar