Dua Pencuri Brankas Kredit Plus Prabumulih Dihadiahi Timah Panas

PRABUMULIH, potretsumselcom - Dua orang pelaku pencurian Brankas penyimpanan uang tunai milik Leasing Kredit Plus Prabumulih terpaksa dilumpuhkan dengan peluru oleh Jajaran Polsek Prabumulih Timur siang tadi (06/10/2015). Informasi yang dapat dihimpun kedua pelaku yakni Feri Seli (37) warga jalan seminung dan Iwan Setiawan (30) warga jalan bangau gang Buntu Kelurahan Muara Dua sempat berhasil membawa kabur duit belasan juta rupiah serta barang berharga seperti laptop dan ponsel.
Kedua pelaku beehasil diringkus di tempat berbeda. Iwan diringkus saat sedang berada di kawasan Simpang Reli Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Ayah dua anak ini terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas petugas yang bersarang di kaki kirinya karena berupaya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Sementara, Feri ditangkap di kediamannya sekitar pukul 05.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap Iwan.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer berhasil diamankan dari rumah tersangka Iwan. Dari pengakuan kedua tersangka, pencurian yang didalangi keduanya selain karena motif ekonomi juga didasari motif untuk mengambil tugas pengamanan di kantor tersebut.
Pelaku pun lantas digelandang Petugas ke Kantor Polsek Prabumulih Timur untuk pengembangan lanjutan. Sementara dihadapan petugas sàat di interogasi, pelaku mengaku saat melakukan aksinya masuk ke dalam kantor dengan menggunakan tangga steiger. Setelah itu, pelaku lantas naik ke lantai empat ruko lalu merusak pintu yang ada di atas. Keduanya lantas mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop serta handphone.
Saat sampai di ruang penyimpanan aplikasi, keduanya melihat kunci brangkas yang tergeletak diatasnya. Melihat peluang tersebut kedua pelaku mencoba membukanya dan berhasil.
"Sudahnyo, duit dalam brankas langsung kami ambil," ungkap Fery yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus perampokan serta narkoba ini.
Setelah berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, keduanya kemudian membagi hasil curian. Masing-masing pelaku mendapat pembagian uang yang rata sementara Iwan menyimpan laptop hasil curiannya.
Ditempat yang sama, pelaku Iwan menuturkan dirinya diajak oleh tersangka Fery untuk melakukan pencurian tersebut. Didorong kebutuhan rumah tangga yang belum terpenuhi serta banyaknya hutang di rumah, Iwan akhirnya setuju dengan ajakan tersangka Fery.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Sugeng SH mengatakan penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Dari TKP, pihaknya berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan mengidentifikasi wajah pelaku.
Atas perbuatannya, keduanya bakal diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya . (pp/ps01)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar