Palembang, Potretsumsel.id--Bisnis BBM ilegal sepertinya tak membuat kapok Para mafia minyak, seperti gudang tempat penyimpanan minyak ilegal di kawasan PT Muara Kelingi Jalan Karya Jaya kecamatan kertapati kota Palembang provinsi sumatera selatan (Sumsel), padahal di tahun 2024 bulan mei, gudang tersebut sudah pernah dilakukan penertiban dan dilakukan pembongkaran oleh Poltabes Palembang.
Kembalinya beroperasi gudang ini membuat kekhwatiran bagi warga setempat, pasalnya gudang tersebut ditengah pemukiman warga dan tidak jauh dari jalan lintas, jarak gudang BBM ilegal dari jalan lintas kurang lebih sekitar 200 meter.
Pantauan awak media dilapangan, kamis (1/5/2025), gudang BBM ilegal yang berada di jalan PT Muara Kelinggi karya jaya ini, Masih beroperasi bebas tanpa ada hambatan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi, diduga kuat pemiliknya berinisial SPR dan pengurusnya berinisial RN.
Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal seperti ini memiliki beberapa dampak negatif.
Ketika dibincangi awak media mengatakan, "Sampai kapan ini dibiarkan? Gudang ini sudah jelas ilegal, tapi kenapa tidak ada tindakan tegas? Apakah memang ada yang melindungi?” Ungkap salah seorang warga setempat yang kebetulan melintas dari arah gudang BBM ilegal tersebut, yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia menambahkan,kami berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi dan Poltabes Palembang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para mafia BBM ilegal tersebut, dalam menangani kasus ini. Menurutnya, ketidaktegasan aparat hanya akan memperparah situasi dan membuat mafia minyak semakin berani beroperasi."Jelasnya.
Kerugian Ekonomi: Operasi BBM ilegal merugikan negara dari segi penerimaan pajak, berdampak buruk pada perekonomian nasional.
Kerusakan Lingkungan: Pencampuran BBM dapat menghasilkan BBM berkualitas rendah, berpotensi merusak kendaraan dan mencemari udara.
Risiko Keselamatan: Fasilitas penyimpanan BBM ilegal seringkali tidak memiliki langkah-langkah keselamatan yang memadai, sehingga berisiko terjadi kebakaran atau ledakan.
Kelangkaan BBM: Pengalihan BBM dari saluran resmi dapat berkontribusi pada kelangkaan BBM di pasaran.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk memberantas aktivitas BBM ilegal. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan amandemennya, bersama dengan Peraturan Presiden No. 191/2014, secara khusus melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Pelanggarnya menghadapi hukuman berat, termasuk:
Hukuman Penjara: Maksimal 6 tahun untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal 5 tahun untuk pengolahan BBM tanpa izin.
Denda: Maksimal Rp60 miliar untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal Rp50 miliar untuk pengolahan BBM tanpa izin.
Perlunya Tindakan Penegakan Hukum
Kurangnya tindakan terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga ini menyoroti perlunya upaya penegakan hukum yang lebih kuat untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Pemerintah harus:
Meningkatkan Pengawasan: Menerapkan sistem pengawasan dan pemantauan yang efektif untuk mengidentifikasi dan melacak operasi BBM ilegal.
Memperkuat Penegakan Hukum: Memberdayakan aparat penegak hukum dengan sumber daya dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut aktivitas mafia BBM.
Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif operasi BBM ilegal dan mendorong warga untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Kesimpulan Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga di Indonesia menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Penegakan hukum yang efektif, kesadaran publik, dan kerangka peraturan yang kuat sangat penting untuk melindungi perekonomian nasional, lingkungan, dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keberadaan dan aktivitas gudang tersebut. (@redaksi)
0 Comments:
Posting Komentar