PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Perkara pascakebakaran bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kembali bergulir.
Pihak yang mengaku terdampak dalam peristiwa tersebut, Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Jumat (2/10/2026). Keduanya hadir didampingi kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Prabumulih terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026.
Perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan persoalan penggantian barang-barang milik pelapor yang diduga mengalami kerusakan saat proses pemadaman kebakaran. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meminta keterangan dari Undang Fajri.
Usai memenuhi undangan klarifikasi, Meriska Sari membantah tuduhan pemerasan maupun pengancaman yang dialamatkan kepada dirinya dan suaminya.
Menurut Meriska, justru dirinya dan keluarga merupakan pihak yang mengalami dampak akibat kebakaran yang terjadi pada 19 Agustus 2026 lalu.
“Kami sebagai korban. Gudang itu meledak, dampaknya ke rumah kami. Ada barang yang rusak, barang yang hilang, rumah ada yang rusak dan terbakar,” ujar Meriska kepada awak media.
Ia juga membantah adanya tindakan pemaksaan terhadap pihak pemilik bangunan terkait tuntutan penggantian kerugian yang dialami keluarganya.
Menurutnya, sebelumnya telah ada pembicaraan dan kesepakatan mengenai penyelesaian kerugian tersebut. Namun, ia menilai kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Tidak ada (memaksa). Itu sudah ada kesepakatan dari dia sendiri, tapi dia sendiri yang ingkar janji,” katanya.
Meriska mengaku keberatan karena dirinya dan suami kini harus menghadapi laporan dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Sekarang kami dituduh pemerasan, pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bentuk dugaan pengancaman yang dimaksud, Meriska menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan rencana pihaknya untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara yang mereka alami.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa pernah melakukan ancaman terhadap anggota TNI sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.
“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Meriska juga berharap persoalan yang mereka hadapi dapat ditangani secara adil oleh aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan ke Subdenpom Prabumulih terkait peristiwa yang dialaminya dan saat ini masih menunggu proses tindak lanjut.
“Lagi ditindaklanjuti,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai perkembangan pengaduan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan surat klarifikasi yang diterbitkan Satreskrim Polres Prabumulih, perkara dugaan pemerasan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, keterangan dari masing-masing pihak masih akan didalami guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah terjadi kebakaran pada sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya. Peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap sejumlah rumah warga di sekitar lokasi.
Seiring berjalannya waktu, persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa terkait kerugian dan penyelesaian pascakebakaran, hingga masing-masing pihak menempuh jalur pengaduan dan laporan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan hukum terkait laporan yang sedang ditangani pihak kepolisian.

0 Comments:
Posting Komentar