Muara Enim,Potretsumsel.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, termasuk Nota Kesepakatan Kegiatan/Sub Kegiatan Tahun Jamak. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/11), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Pengesahan KUA-PPAS 2026 ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Hadiono, S.H.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muara Enim atas kerja keras dalam membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wabup menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,6 triliun, yang bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp438 miliar
Pendapatan Transfer sebesar Rp2,2 triliun
Pendapatan Daerah lainnya yang sah sebesar Rp29 miliar
Sementara itu, Belanja Daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp3,1 triliun. Dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp479 miliar, yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun 2026 ditargetkan nol.

0 Comments:
Posting Komentar