PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Melalui kebijakan terbaru, Wali Kota Prabumulih H Arlan secara resmi menambah kuota penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga kurang mampu dari sebelumnya 29 ribu jiwa menjadi 32 ribu jiwa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemkot Prabumulih agar seluruh masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu, dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya.
"Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Pemerintah kota hadir untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap terlindungi dengan jaminan kesehatan," ujar Wali Kota Arlan, Jumat (19/9/2025).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Djoko Listyano AP SKM MSi, menegaskan bahwa penambahan kuota ini merupakan hasil dari sinergi antara Pemkot Prabumulih dengan BPJS Kesehatan, serta didukung penuh oleh DPRD Kota Prabumulih.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan,” jelas Djoko.
Pemkot Prabumulih juga mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan iuran untuk segera mendaftarkan diri melalui kelurahan atau Dinas Kesehatan. Pemerintah akan terus memperbarui dan memvalidasi data agar bantuan ini tepat sasaran.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat langkah Pemkot Prabumulih dalam mendukung program nasional JKN menuju Universal Health Coverage (UHC). Dinas Kesehatan juga memastikan peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh tingkatan, mulai dari posyandu, puskesmas pembantu (pustu), puskesmas, hingga rumah sakit di wilayah kota.
0 Comments:
Posting Komentar