Bertempat di ruang rapat OPP ROOM Pemda Lahat Jumat (6/3/2020) dipimpin langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH, turut hadir pada rapat tersebut wakil bupati H.Haryanto.SE, Kapolres Lahat AKBP.Irwansyah.Sik, Dandim 0405 Letkol-Kav Sungudi.SH.Msi, Kajari Jaka Suparna.SH dan sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI MuaraEnim Bpk Made Nur Hepi Juniartha.SH.M.AP.
Bupati Lahat Cik Ujang.SH menjelaskan bahwa rapat ini di gelar Dalam rangka upaya pengawasan terhadap orang asing, agar keberadaan orang asing di wilayah kabupaten lahat termonitor oleh seluruh stakeholder.
Cik Ujang dlm sambutannya menginstruksikan agar setiap pemangku kebijakan seperti Imigrasi, penegak hukum dan dinas kesehatan untuk bersama mengawasi orang asing. Apalagi di wilayah kabupaten lahat terdapat sejumlah perusahaan Energi yg mempekerjakan/ mendatangkan WNA
"Sejak saya pernah menjadi anggota DPRD kami pernah melakukan sidak ke sala PLTU milik cina diwilayah kecamatan Merapi disana terdapat 600 WNI China yg bekerja, sedangkan yg punya izin dokumen lengkap hanya 200 orang. Mereka semua tidak bisa berbahasa Indonesia, ketika kami kejar mereka masuk kedalam kontainer untuk bersembunyi"
"Yg menambah kecemasan kami. Mereka memakai atribut loreng seperti tentara militer dan saya pernah melihat statement Menteri Pak Yusril bahwasanya warga China usia senjak usia 18 thn sudah wajib militer" Ujar Bupati Cik Ujang
Di Lahat ada sejumlah perusahaan yg mempekerjakan WNA yaitu PT Supreme Energi, PT.BAU, PT.Banjar Sari Pribumi, PT. Green Lahat, PT. Primanaya Energi.
"Mohon di awasi jangan jangan disana ada warga asing yg terkena Suspect Virus Corona. Tentunya kami tidak mau ikut tertular" Ujarnya.
Menanggapi hal itu kepala kantor imigrasi kelas 2 non TPI MuaraEnim Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan bahwa Setiap orang asing layak masuk ke Indonesia otomatis pada pasport nya ada Cap masuk, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yg ada di pelabuhan laut dan bandara.
"Perlu di ketahui apa bila orang asing tsb sah masuk ke Indonesia jika di paspor nya terdapat tanda cap masuk dari pihak imigrasi. Dan apa bila mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran akan kami berikan tindakan bahkan sangsi deportasi" ujar Made Nur Hepi Juniartha
"Made menambahkan, untuk warga asing yg terkena Suspect Virus Corona harus ada pembuktian dari dinas kesehatan/Rumah sakit. dengan demikian imigrasi akan segera mendeportasikan mereka"
"Disinilah perlunya kerjasama antara instansi pemerintah, saling memberikan informasi, kita tidak boleh gegabah dalam bertindak karena kita pun bisa di praperadilankan apa bila mereka (orang asing) memiliki legalitas izin tinggal di Indonesia" ujarnya
Alhasil dari rapat tersebut akan Segera di bentuk tim pengawas yg di pimpin oleh dinas kesehatan untuk melakukan sidak ke setiap perusahaan energi yang mempekerjakan WNA di wilayah kabupaten lahat untuk mendeteksi sejak dini apa bila disama ada WNA yg Suspect Virus Corona. (Endi)
0 Comments:
Posting Komentar