KAYUAGUNG-OKI,potretsumsel.com - Keberadaan tambang pasir di Desa Tanjung
Lubuk Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuai
permasalahan dan keresahan warga setempat serta diduga tidak mengantongi
izin.
Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada LSM LIBRA Kabupaten OKI, lahan tempat tambang pasir berada merupakan lahan milik negara yang digunakan oleh khalayak ramai se-Kecamatan Tanjung Lubuk, khususnya setiap hari Senin lokasi tambang pasir merupakan pasar.
Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada LSM LIBRA Kabupaten OKI, lahan tempat tambang pasir berada merupakan lahan milik negara yang digunakan oleh khalayak ramai se-Kecamatan Tanjung Lubuk, khususnya setiap hari Senin lokasi tambang pasir merupakan pasar.
Akibat keberadaan tambang pasir ini, aktifitas masyarakat
dan pedagang terganggu dan merasa dirugikan. Sebab lokasi tempat mereka
berjualan terkena timbunan pasir dari tambang tersebut. Selain itu di
dekat lokasi tambang terdapat masjid sebagai lokasi tempat ibadah bagi
masyarakat setempat.
Perlu diketahui, lahan tambang pasir dalam perencanaan dan
diusulkan sebagai lokasi bangunan los pasar, namun ternyata bangunan
dipindahkan ke los lama. Di tahun 2013-2014, pada lahan tambang pasir
dibangun proyek DAM/pengedaman sungai yang dikhawatirkan akan roboh
akibat tergerus tambang pasir tersebut.
Tidak hanya itu, lokasi lahan tambang pasir menurut
penuturan masyarakat, dahulunya merupakan hasil timbunan tanah bantuan
sosial (bansos) bagi kepentingan masyarakat yang telah banyak
menghabiskan dana hingga miliaran rupiah, namun yang anehnya lahan
tambang pasir berdiri berdasarkan persetujuan dan menggunakan tanda
tangan pengunjung yang ada di pasar, bukan penduduk yang terkena dampak
tambang tersebut.
"Pemilik galian atau tambang pasir tersebut telah
mengangkangi undang-undang pertambangan dan undang-undang lingkungan
hidup, juga melawan hukum serta tidak mengerti AMDAL (dampak lingkungan
hidup) dengan membuat usaha tambang pasir ilegal demi keuntungan
sendiri, dan tanpa sewa tanah, memanfaatkan kesempatan yang mengaku
telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Untuk itu bagi
para penegak hukum diharapkan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan
segera menutup atau memindahkan lokasi tambang pasir tersebut,” ungkap
Ketua LSM LIBRA Siti Aisyah, selaku perwakilan masyarakat Desa Tanjung
Lubuk, Selasa (10/11/2015).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal (BPPM) Kabupaten OKI Drs.Alamsyah.MSi melalui Ir.irawan.MM
selaku Kabid Perizinan mengatakan, kami sejak tahun 2014 lalu tidak
pernah mengeluarkan surat izin mengenai tambang pasir. Sebab, perizinan
bagi tambang pasir bukan wewenang kami, melainkan wewenang BPPM Sumsel.
“Sebenarnya permasalahan tambang pasir sudah lama menjadi
perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten OKI. Bahkan Bupati OKI
Iskandar pernah mengintruksikan untuk menutup semua lokasi tambang
pasir, namun karena perizinannya bukan wewenang kita, jadi tidak bisa
berbuat apa-apa. Tetapi tentu semua ini akan terus menjadi perhatian
kita kedepannya dan akan kita diskusikan dengan pemerintah pusat,"
tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Kabupaten OKI, saat berita ini diturunkan belum dapat
dimintai keterangannya. (Iwan)
0 Comments:
Posting Komentar