Tambang Pasir di Desa Tanjung Lubuk OKI Diduga Tidak Mengantongi Izin


KAYUAGUNG-OKI,potretsumsel.com - Keberadaan tambang pasir di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuai permasalahan dan keresahan warga setempat serta diduga tidak mengantongi izin.
Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada LSM LIBRA Kabupaten OKI, lahan tempat tambang pasir berada merupakan lahan milik negara yang digunakan oleh khalayak ramai se-Kecamatan Tanjung Lubuk, khususnya setiap hari Senin lokasi tambang pasir merupakan pasar.
Akibat keberadaan tambang pasir ini, aktifitas masyarakat dan pedagang terganggu dan merasa dirugikan. Sebab lokasi tempat mereka berjualan terkena timbunan pasir dari tambang tersebut. Selain itu di dekat lokasi tambang terdapat masjid sebagai lokasi tempat ibadah bagi masyarakat setempat.
Perlu diketahui, lahan tambang pasir dalam perencanaan dan diusulkan sebagai lokasi bangunan los pasar, namun ternyata bangunan dipindahkan ke los lama. Di tahun 2013-2014, pada lahan tambang pasir dibangun proyek DAM/pengedaman sungai yang dikhawatirkan akan roboh akibat tergerus tambang pasir tersebut.
Tidak hanya itu, lokasi lahan tambang pasir menurut penuturan masyarakat, dahulunya merupakan hasil timbunan tanah bantuan sosial (bansos) bagi kepentingan masyarakat yang telah banyak menghabiskan dana hingga miliaran rupiah, namun yang anehnya lahan tambang pasir berdiri berdasarkan persetujuan dan menggunakan tanda tangan pengunjung yang ada di pasar, bukan penduduk yang terkena dampak tambang tersebut.
"Pemilik galian atau tambang pasir tersebut telah mengangkangi undang-undang pertambangan dan undang-undang lingkungan hidup, juga melawan hukum serta tidak mengerti AMDAL (dampak lingkungan hidup) dengan membuat usaha tambang pasir ilegal demi keuntungan sendiri, dan tanpa sewa tanah, memanfaatkan kesempatan yang mengaku telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Untuk itu bagi para penegak hukum diharapkan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan segera menutup atau memindahkan lokasi tambang pasir tersebut,” ungkap Ketua LSM LIBRA Siti Aisyah, selaku perwakilan masyarakat Desa Tanjung Lubuk, Selasa (10/11/2015).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal (BPPM) Kabupaten OKI Drs.Alamsyah.MSi melalui Ir.irawan.MM selaku Kabid Perizinan mengatakan, kami sejak tahun 2014 lalu tidak pernah mengeluarkan surat izin mengenai tambang pasir. Sebab, perizinan bagi tambang pasir bukan wewenang kami, melainkan wewenang BPPM Sumsel.
“Sebenarnya permasalahan tambang pasir sudah lama menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten OKI. Bahkan Bupati OKI Iskandar pernah mengintruksikan untuk menutup semua lokasi tambang pasir, namun karena perizinannya bukan wewenang kita, jadi tidak bisa berbuat apa-apa. Tetapi tentu semua ini akan terus menjadi perhatian kita kedepannya dan akan kita diskusikan dengan pemerintah pusat," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten OKI, saat berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangannya. (Iwan)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar