Mahkamah
Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan
Direktur Utama (Dirut) PT. Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Keputusan MA tersebut disayangkan berbagai kalangan. Salah satunya
adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.
PWI
Jaya pun melakukan kunjungan ke MA untuk meminta kejelasan kasus
tersebut. Rombongan PWI Jaya dipimpin langsung oleh Ketua Dewan
Kehormatan PWI DKI Jaya Kamsul Hasan.
Menurut
wartawan senior Pos Kota itu, PK Indar Atmanto yang ditolak oleh MA
akan berpengaruh pada 300 penyelenggara jasa internet (ISP) di
Indonesia. “Para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan. Sebab
mereka bisa bernasib sama seperti Pak Indar. Jika mereka dihukum seperti
Pak Indar, maka Indonesia terancam blank spot, tidak ada jaringan
internet. Apalagi, sekarang mereka mengancam akan mematikan internet,”
ujar Kamsul, di Mahkamah Agung, Jumat (6/11).
Kamsul
juga menjelaskan, dampak dari PK Indar ditolak juga akan berpengaruh
pada perekonomian di Indonesia. “Coba bayangkan kalau Indonesia tidak
ada internet. Wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online,
bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya berfikir
sampai ke situ,” ucapnya.
Di
kesempatan itu, Kamsul mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya
pembebasan IA agar kembali dapat menunaikan tugasnya baik sebagai
penasehat maupun keahlian di bidang teknologi dan informasi. “Kami
sangat berharap rekan IA dapat aktif kembali dan berkarya bagi
kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya di bidang
internet,” ujarnya.
Sebelumnya,
PK Indar Atmanto ditolak MA. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus
korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G. “Menolak permohonan kuasa
pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto,” tulis putusan tersebut
sebagaimanadilansir panitera MA. Putusan tersebut diketok oleh Hakim
Agung Mohammad Saleh.(sp/net)
inShare
About Potret Sumsel
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 Comments:
Posting Komentar