Satuan
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lahat, bersama personil Polres
Lahat, Sabtu (7/11) malam berhasil mengamankan empat pasangan bukan
suami istri yang diduga melakukan aksi indehoy (Hubungan intim) didalam
kamar penginapan di Kota Lahat.
Dalam razia tersebut petugas menggedor satu persatu penginapan yang dirazia.
Namun,
beberapa menit melakukan penggedoran pintu tak kunjung dibuka. Curiga,
petugaspun berupaya memperkuat gedoran hingga seorang remaja lelaki
berusia belasan tahun, belakangan diketahui berinisial A (19), warga
Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, membuka pintu.
Setelah
dibuka, petugas memeriksa kamar dan secara mengejutkan tiba tiba
seorang perempuan berinisial S (17), yang juga satu daerah dengan A.
Saat akan didekati petugas, langsung menuju kamar mandi penginapan
dengan posisi menutup bagian atas menggunakan kain, lantaran tidak
menggunakan baju.
Saat diminta membuktikan kalau keduanya merupakan pasangan suami istri keduanya tidak bisa membuktikanya.
"Kami
beduo pacaran pak. Rencana la nak kawin. La tigo tahun kami pacaran
pak," kata A, sambil tertunduk, saat digiring petugas gabungan.
Setelah
mengamankan kedua pasangan tersebut, Razia yang langsung dipimpin Kasat
Pol PP Sigit Budianto, SH berlanjut ke penginapan lain. Dipenginapan
ini, petugas juga berhasil menggerbek pasangan bukan muhrim yakni lelaki
inisial G (56), asal kabupaten Muara Enim dan seorang perempuan
berinisial H (28), yang masih dalam kamar. Pasangan ini juga tidak mampu
membuktikan keduanya pasangan suami istri, hingga langsung digiring.
Selain
merazia penginapan, petugas gabungan juga menyisir tempat hiburan
malam, yang berhasil mendapati seorang perempuan berinisal V (28) warga
Muara Enim dan teman lelakinya J (30), yang mengaku berstatus sebagai
PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim.
V terpaksa digiring bersama dua pasangan yang lebih dulu terjaring A dan S, serta G dan H, ke Kantor Pol PP Kabupaten Lahat untuk didata. "Aku cuma diajak minum bae pak," ujar V, yang mengaku kesepian lantaran ditinggal suaminya.
Dalam
razia yang digelar mulai sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (7/11), hingga
pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari itu, juga dilakukan penertiban minuman
keras, termasuk minuman non alkohol yang kadaluarsa. Sebanyak 45 botol
minuman jenis bir kadaluarsa dan dioplos, juga 13 kardus, 156 botol
minuman keras disita.
"Yang
sudah disita tidak dapat diambil lagi oleh pemiliknya. Karena tidak ada
izin, kadaluarsa, termasuk menjual minuman oplosan," tegas Sigit.
Diterangkan Sigit, razia digelar untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Lahat.
Apalagi penyakit masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Agar Lahat
lebih tertib dari miras, jika tidak ada izin minuman keras langsung
disita. "Yang sudah ditangkap dibuat berita acara agar tidak mengulang,
kemudian kita serahkan Kabupaten Lahat ke Polsekta Lahat. Miras akan dimusnakan," tegasnya.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar