Kecolongan, Pemkab Muaraenim Bayar Gaji PNS Daerah Lain


Muaraenim, potretsumsel.com
Entah siapa yang salah, namun yang pasti Pemkab Muaraenim telah kecolongan. Akibat kurang teliti, Pemkab Muaraenim mengalami kerugian karena telah membayarkan gaji seorang PNS atas nama Edi Purna Irawan AM.Kep, yang telah pindah tugas ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (01/11/2015), bahwa kecolongan tersebut diketahui ketika Edi Purna Irawan AM.Kep, dengan jabatan golongan III.a, yang bertugas sebagai perawat pada UPTD Puskesmas Simpang Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang sebelumnya masih merupakan bagian dari Kabupaten Muaraenim, mendatangi Dinkes Muaraenim, mengurus gaji.
Mendapatkan informasi tersebut, lalu Pemkab Muaraenim, melakukan penelusuran dan diketahui jika sejak Januari 2014 lalu, meski bersangkutan statusnya sudah pindah tugas di Kabupaten PALI, namun gajinya masih dibayarkan oleh Pemkab Muaraenim.
Dan yang hebatnya lagi, yang bersangkutan statusnya telah pindah ke Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Puskesmas Semuntul.
Menurut Kadinkes Muaraenim dr H Yan Riadi MARS, bahwa sebelumnya Edi Purna Irawan AMKep, memang pernah tercatat sebagai PNS di Dinkes Muaraenim yang bertugas sebagai perawat pada UPTD Puskesmas Simpang Babat, Kecamatan Penukal.
Namun ketika Daerah Otonomi Baru (DOB) PALI terbentuk pada tahun 2013, gaji seluruh PNS di Kabupaten PALI, tetap dibayar oleh Pemkab Muaraenim.
Namun sejak Januari 2014, pembayaran gaji seluruh PNS sudah dibayar oleh Pemkab PALI karena sudah mempunyai anggaran sendiri. Dan yang cukup mengejutkan yang bersangkutan malah sudah pindah ke Pemkab Banyuasin.
Sedangkan menurut Kepala BKD Muaraenim Hj Herawati didampingi Kabid Mutasi Harson Sunardi, bahwa pihaknya juga heran mengapa bisa lewat, padahal yang PNS yang pindah sebanyak 1.025 orang.
Namun yang pasti, ada juga kesalahan dari yang bersangkutan yang tidak proaktif mengurus SKPP (Surat Keputusan Penghentian Pembayaran).
Ketika dikonfirmasi ke Inspektorat Anthony, membenarkan jika pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan kita sudah mengirimkan surat ke Pemkab Banyuasin masalah itu.
"Kita tidak mau tahu, dan minta kepadanya untuk mengganti uang secara tunai sekitra Rp 30 jutaan lebih, yang telah dibayarkan oleh Pemkab Muaraenim," ujarnya.(sp/net) 
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar