Polsek Cambai Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Petani di Sungai Medang

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. dan Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai.

Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Jalan Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dengan korban bernama HJ. Naisena (64), seorang petani warga setempat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, warga menghubungi anak korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, sementara korban sedang berjualan di kalangan Sungai Medang.

Mendapat informasi tersebut, anak korban bersama warga langsung mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan. Saat pengecekan dilakukan, terlapor diketahui berada di dalam kamar mandi rumah korban.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dompet milik korban di saku celana pelaku yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial DS (28) di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. dan Tim Opsnal ELANG MUARA langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cambai,” tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AIPDA Ari Wibowo, S.H.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan cepat Call Center 110 Polres Prabumulih yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar