Polres Prabumulih ungkap kasus Curat Non To OPS Pekat Musi 2026

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Meski bukan termasuk Target Operasi (Non TO), kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 31 / I / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Januari 2026. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026, tanggal 3 Februari 2026.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Karisma Gang Keluarga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama HAMSA (67), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian. Peristiwa terjadi saat korban tengah tertidur dan terbangun karena mendengar jeritan anaknya dari dalam kamar. Setelah diperiksa, diketahui satu unit handphone milik anak korban telah hilang.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan tertahan kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memudahkan akses masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Android merek Tecno Spark Go 2023 warna biru muda dengan total kerugian sebesar Rp4.800.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim TEKAB berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.A (20), warga Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal TEKAB mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek Tecno Spark Go 2023 warna biru muda yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Jon Kenedi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun perkara ini bukan termasuk Target Operasi (Non TO), namun setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik. Pihaknya menegaskan Operasi Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar