Muba,Potret Sumsel – Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali megelar press release,Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa dengan tersangka Kades Tanjung Durian Kecamatan lawang Wetan Kabupaten muba Aswandi, Senin (14/10) dihalaman Mapolres Muba.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa, Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan Tersangka ASWANDI (52) Petani (Mantan Kades Tanjung Durian Periode 2009 s/d 2015) Alamat Dusun II Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kab. Muba.
Tersangka, ASWANDI (52) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /A-180/II/2016/Sumsel/Res Muba pada tanggal 19 Februari 2016, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.
Kapolres Muba Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K pada kesempatan ini menerangkan “Pada Tahun 2014 desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kabupaten Muba mendapat bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari APBD Kab. Muba TA. 2014 yaitu Tahap I sebesar Rp. 378.986.750,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Tahap II sebesar Rp 378.986.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan Fisik, Ekonomi Produktif dan Operasional Desa.”
Lebih lanjut,Yudhi Surya Markus Panem mengatakan, “Kemudian Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Kegiatan Belanja Langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I dan tahap II serta saksi – saksi, telah ditemukan bukti – bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Audit dan keterangan dari Inspektorat Kab. Muba bahwa dalam realisasi kegiatan Belanja Langsung Alokasi Dana Desa / Kelurahan di desa Tanjung Durian tahun Anggaran 2014 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 304.896.399,- (tiga ratus empat juta delapan ratus sembilan puluh enam tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)”,ujarnya.
Masih kata Kapolres Muba, “Kepada tersangka diterapkan Pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
“Terhadap Perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan pada tanggal 8 Oktober 2019.” Pungkas Pinem (Kapolres Muba) ungkapnya.(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar